Pasal 1972
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus
melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya. Lewat waktu itu
hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu
dicegah menurut Pasal 1979 dan 1980.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1972 →