SimulasiVonis

Pasal 1975

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk

pemeliharaan;

harga sewa rumah dan tanah;

bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun

atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;

semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1974 ↑ Daftar Pasal Pasal 1976 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1975 →