Pasal 1977
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus
di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu
tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya,
tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang
yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
BAGIAN 4
Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1977 →