SimulasiVonis

Pasal 1977

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus

di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.

Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu

tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya,

tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang

yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.

BAGIAN 4

Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1976 ↑ Daftar Pasal Pasal 1978 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1977 →