SimulasiVonis

Pasal 198

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu

secara terbuka. Selama pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu

tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan

pihak-pihak ketiga.

BAB X

PEMBUBARAN PERKAWINAN

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1

Pembubaran Perkawinan pada Umumnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 197 ↑ Daftar Pasal Pasal 199 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 198 →