Pengacara-ku

Pasal 1983

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-

menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur

lain, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.

Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung

menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap

para ahli waris debitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk

bagian ahli waris tersebut.

Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain tidak

dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.

Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada sesuatu

pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dan semua ahli waris itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1982 ↑ Daftar Pasal Pasal 1984 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1983 →