Pasal 1983
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-
menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur
lain, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.
Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung
menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap
para ahli waris debitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk
bagian ahli waris tersebut.
Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain tidak
dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada sesuatu
pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dan semua ahli waris itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1983 →