HukumWaris

Pasal 216

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah

perdamaian itu terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang

sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk

perceraian dilakukan.

Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama

lagi setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan rumah kediaman mereka bersama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 215 ↑ Daftar Pasal Pasal 217 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 216 →