HukumWaris

Pasal 218

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan

itikad buruk, gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah

kediaman bersama. Namun bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru

untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan

alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.

Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan

tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 217 ↑ Daftar Pasal Pasal 219 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 218 →