SimulasiVonis

Pasal 24

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas

untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu

dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau

dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu

pihak. Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutan-tuntutan yang

tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan di

muka Hakim tempat tinggal itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 23 ↑ Daftar Pasal Pasal 25 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 24 →