HukumWaris

Pasal 255

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah.

Bila kedua orang tua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan

kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain

dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 254 ↑ Daftar Pasal Pasal 256 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 255 →