Pasal 277
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang-tuanya maupun dengan surat
pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku
ketentuan undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 277 →