Pasal 287
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak.
Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288, 294, dan 332 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat
kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang
berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 287 →