HukumWaris

Pasal 287

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak.

Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288, 294, dan 332 Kitab

Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat

kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang

berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 286 ↑ Daftar Pasal Pasal 288 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 287 →