SimulasiVonis

Pasal 29

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum

mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan.

Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan

memberikan dispensasi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 28 ↑ Daftar Pasal Pasal 30 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 29 →