HukumWaris

Pasal 357

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pasal 319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak

sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua orang tua.

Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orang tua yang karena sebab lain belum

pernah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian, orang tua yang lain telah mengangkat

seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi

hukum, dengan berakhirnya pengampuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 356 ↑ Daftar Pasal Pasal 358 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 357 →