SimulasiVonis

Pasal 403

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum

membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendiri wali boleh meminta kepada

Balai Harta Peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus

menanyakan terlebih dahulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda anak belum

dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan

oleh Balai Harta Peninggalan sendiri.

Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan

pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya perkara

dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu

dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayar

biaya, kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu.

Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya karena

penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 402 ↑ Daftar Pasal Pasal 404 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 403 →