Pasal 403
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum
membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendiri wali boleh meminta kepada
Balai Harta Peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus
menanyakan terlebih dahulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda anak belum
dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan
oleh Balai Harta Peninggalan sendiri.
Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan
pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya perkara
dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu
dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayar
biaya, kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu.
Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya karena
penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 403 →