Pasal 408
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya
kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali-
pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selama waktu yang ditentukan, bahkan
sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu,
pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat
diberikan, kecuali jika setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa
kepentingan anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali
atau wali-pengawas.
Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut setelah mendengar
seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu.
BAGIAN 12
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 408 →