Pasal 411
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga
persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen
dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan
dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal yang
demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih besar.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 411 →