Pasal 416
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah
mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap
Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.
Pasal 416a
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan
melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan
dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum
dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214, Pasal 319f
alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya
oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau Pasal 382a.
Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan
Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara. Bila
dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju ke
pengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan perwalian
harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang menurut buku ini wajib
memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai
dengan maksudnya.
Pasal 416b
Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai Harta
Peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua Pasal
415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan Balai Harta Peninggalan yang
berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah
anggota yang ditentukan oleh presiden.
Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada
Balai Harta Peninggalan. Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah.
Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 416 →