Pasal 421
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang
di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh. Pada surat permohonan
itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak dapat diberikan, tanda bukti lain yang
sah tentang umur yang diisyaratkan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 421 →