SimulasiVonis

Pasal 427

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan

sah kedua orang tuanya. bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang tuanya,

atau bila ia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali

pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang

masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orang

tuanya.

Alinea keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan wali-

pengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang

di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan

Negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan

Negeri, tidak dapat dimintakan banding.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 426 ↑ Daftar Pasal Pasal 428 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 427 →