Pasal 43
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh
Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus
berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup
kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi
kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita
acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 43 →