SimulasiVonis

Pasal 440

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau

semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat

bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusan

tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan

Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang

dikemukakannya menjadi jelas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 439 ↑ Daftar Pasal Pasal 441 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 440 →