Pasal 447
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan
keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada
pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 447 →