SimulasiVonis

Pasal 45

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah

permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 44 ↑ Daftar Pasal Pasal 46 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 45 →