Pasal 456
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan
keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk, harus
dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan
Mengadili di Indonesia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 456 →