SimulasiVonis

Pasal 462

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak

boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya,

ibunya atau walinya.

BAB XVIII

KETIDAKHADIRAN

(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)

BAGIAN 1

Hal-hal yang Diperlukan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 461 ↑ Daftar Pasal Pasal 463 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 462 →