Pasal 462
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak
boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya,
ibunya atau walinya.
BAB XVIII
KETIDAKHADIRAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
BAGIAN 1
Hal-hal yang Diperlukan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 462 →