SimulasiVonis

Pasal 468

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun

orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri

atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya

dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat

tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus

dinyatakan dalam keputusan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 467 ↑ Daftar Pasal Pasal 469 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 468 →