SimulasiVonis

Pasal 474

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para ahli waris dugaan, berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan orang yang dalam

keadaan tak hadir, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama, seperti yang

diatur untuk para pemegang hak pakai hasil, sejauh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk

hal itu berlaku, dan tentang hal itu tidak ada peraturan lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 473 ↑ Daftar Pasal Pasal 475 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 474 →