Pasal 474
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para ahli waris dugaan, berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan orang yang dalam
keadaan tak hadir, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama, seperti yang
diatur untuk para pemegang hak pakai hasil, sejauh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk
hal itu berlaku, dan tentang hal itu tidak ada peraturan lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 474 →