Pasal 486
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sekiranya orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia
masih hidup, setelah lampau tiga puluh tahun sejak dari kematian dugaan seperti yang
dinyatakan dalam keputusan Hakim, maka dia hanya berhak untuk menuntut kembali barang-
barangnya dalam keadaan seperti adanya pada waktu itu, beserta harga barang-barang yang
telah dipindahtangankan, atau barang-barang yang telah dibeli dengan hasil pemindahtanganan
barang-barang kepunyaannya, namun semuanya tanpa suatu hasil atau pendapatan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 486 →