Pasal 492
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut
atas namanya, pengembalian penghasilan dan pendapatannya boleh dituntut, terhitung dari
hari ketika hak itu jatuh pada orang yang tak hadir itu, atas dasar dan menurut ketentuan-
ketentuan Pasal 482.
BAGIAN 5
Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 492 →