SimulasiVonis

Pasal 492

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut

atas namanya, pengembalian penghasilan dan pendapatannya boleh dituntut, terhitung dari

hari ketika hak itu jatuh pada orang yang tak hadir itu, atas dasar dan menurut ketentuan-

ketentuan Pasal 482.

BAGIAN 5

Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan

(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan

Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 491 ↑ Daftar Pasal Pasal 493 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 492 →