SimulasiVonis

Pasal 498

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.

BUKU KEDUA

BARANG

BAB I

BARANG DAN PEMBAGIANNYA

BAGIAN 1

Barang pada Umumnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 497 ↑ Daftar Pasal Pasal 499 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 498 →