SimulasiVonis

Pasal 506

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang tak bergerak adalah:

1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;

2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;

3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon

yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah

bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;

4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum

ditebang;

5. pipa dan salurán yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan

pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada

bangunan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 505 ↑ Daftar Pasal Pasal 507 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 506 →