Pasal 517
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan
ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan
barang lain semacam itu.
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dan mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di
dalamnya, tetapi tidak termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang
diserambi atau ruangan khusus. Demikian pula barang dan porselen; semua barang yang
merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam pengertian 'perhiasan rumah'.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 517 →