SimulasiVonis

Pasal 527

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara

perseorangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 526 ↑ Daftar Pasal Pasal 528 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 527 →