Pasal 532
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang
dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam
hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 532 →