SimulasiVonis

Pasal 535

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya,

harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 534 ↑ Daftar Pasal Pasal 536 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 535 →