Pasal 537
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini
berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak,
kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553.
BAGIAN 2
Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 537 →