SimulasiVonis

Pasal 542

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih

kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 541 ↑ Daftar Pasal Pasal 543 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 542 →