Pasal 555
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka Hakim,
untuk mempertahankan besit atas barang itu, tanpa mengurangi ketentuan penutup Pasal 550.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 555 →