Pasal 557
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap orang-orang yang
mengganggu pemegang besit dalam memegang besit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu,
tetapi tanpa mengurangi hak pemilik itu untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya.
Bila besit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau kekerasan, maka pemegang
besit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk dipertahankan dalam besitnya terhadap orang dari
siapa besit itu diperolehnya atau dari orang dari siapa besit itu diambil.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 557 →