Pasal 563
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan. gugatan untuk memulihkan besit harus
diajukan, baik terhadap mereka yang melakukan kekerasan, maupun terhadap mereka yang
memerintahkannya. Masing-masing mereka bertanggung jawab tanggung menanggung atas
seluruhnya. Agar gugatan dapat diterima, penggugat hanya diwajibkan membuktikan perbuatan
merampas dengan kekerasan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 563 →