SimulasiVonis

Pasal 563

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan. gugatan untuk memulihkan besit harus

diajukan, baik terhadap mereka yang melakukan kekerasan, maupun terhadap mereka yang

memerintahkannya. Masing-masing mereka bertanggung jawab tanggung menanggung atas

seluruhnya. Agar gugatan dapat diterima, penggugat hanya diwajibkan membuktikan perbuatan

merampas dengan kekerasan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 562 ↑ Daftar Pasal Pasal 564 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 563 →