Pasal 576
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan
kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil
seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan
kembali barang yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 576 →