Pasal 588
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan
barang itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal
berikut, dianggap sebagai pemiliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 588 →