Pasal 613
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan
dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas
barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang
sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau
diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya;
penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen
surat itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 613 →