Pasal 619
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta
pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang
ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat
dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam
pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian,
penyimpan hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang
bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai
yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab
penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 619 →