Pengacara-ku

Pasal 621

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri

tempat barang itu terletak, untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan

perundang-undangan tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan

demikian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 620 ↑ Daftar Pasal Pasal 622 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 621 →