Pasal 623
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala
perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap
sebagai pemilik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 623 →