CekPHK

Pasal 641

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian

pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu.

Dalam hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 636 dan Pasal 637, pemilik peserta dapat menuntut

supaya oleh ahli-ahli diadakan perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai

merugikan haknya. Bila hasil pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan hak milik tetangga, ia

harus memberi ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan dengan keindahan tembok tidak boleh

diperhitungkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 640 ↑ Daftar Pasal Pasal 642 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 641 →