Pasal 644
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela
atau lubang pada tembok batas bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh
membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung
dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal
berikut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 644 →