CekPHK

Pasal 657

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran pekarangan demi

pekarangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 656 ↑ Daftar Pasal Pasal 658 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 657 →