Pasal 665
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau
pagar itu ditanam dengan mengambil jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang
berlaku dalam hal itu, dan bila tidak ada peraturan dan kebiasaan, dengan mengambil jarak dua
puluh telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang
tinggi dan lima telapak sepanjang mengenai pagar hidup.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 665 →